Mengacu pada siklus pengelolaan keuangan daerah, fase pertama dari siklus tersebut adalah perencanaan fundamental yang menjadi tanggung jawab legislatif dan eksekutif dan dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Selanjutnya disusun perencanaan jangka menengah yang dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Fase kedua merupakan tahap perencanaan operasional, selanjutnya eksekutif menyusun perencanaan tahunan yang dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang didukung oleh rencana kerja (Renja) SKPD dan PPKD.
Dokumen perencanaan ini selanjutnya menjadi acuan pada fase ketiga yaitu penganggaran. Pada fase keempat, merupakan tahapan pelaksanaan anggaran dan pengukuran. Pada fase inilah akuntansi keuangan daerah memainkan peranannya. Fase kelima merupakan tahapan terakhir, yaitu pelaporan dan umpan balik. Dari tahapan pelaporan ini akan dihasilkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan; yang dapat memberikan umpan balik bagi fase-fase sebelumnya.
Karena tujuan dari materi ini adalah untuk menjelaskan secara garis besar akuntansi keuangan pemerintah daerah, maka dapat dijelaskan bagaimana kedudukan dan peran akuntansi di pemerintah daerah.
Akuntansi keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari akuntansi sektor publik, yang mencatat dan melaporkan semua transaksi yang berkaitan dengan keuangan daerah. Yang disebut keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Ruang lingkup keuangan negara yang dikelola langsung oleh Pemerintah Pusat adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Baik APBN maupun APBD merupakan inti dari akuntansi keuangan pemerintahan. Oleh karena itu, kedudukan APBN dan APBD dalam penatausahaan keuangan dan akuntansi pemerintahan sangatlah penting.
APBN dan APBD merupakan rencana kegiatan pemerintah yang dinyatakan dalam satuan uang dan meliputi rencana pengeluaran dan pemenuhan pengeluaran tersebut.
Definisi anggaran menurut The National Committee on Governmental Accounting (NCGA) adalah “Rencana kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk finansial, yang meliputi usulan pengeluaran yang diperkirakan untuk suatu periode waktu tertentu, beserta usulan cara-cara memenuhi pengeluaran tersebut”.
Setelah dikeluarkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara yaitu UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka informasi keuangan negara yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dilengkapi dengan informasi Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, selain informasi mengenai Laporan Realisasi APBN/APBD. Pelaporan keuangan pemerintah selanjutnya harus mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah seperti yang tertuang dalam PP 24 Tahun 2005.
Selanjutnya dalam PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah diatur bahwa Pemerintah Daerah harus membuat sistem akuntansi yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Sistem akuntansi keuangan pemerintah daerah adalah sistem akuntansi untuk mencatat, menggolongkan, menganalisis, mengikhtisarkan dan melaporkan transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalamrangka pelaksanaan APBD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar