• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Internal Audit

 on Kamis, 18 Oktober 2012  




Pemeriksaan Intern atau Internal Audit adalah suatu fungsi penilaiann yang bebas dalam suatu organisasi, guna menelaah atau mempelajari dan menilai kegiatan-kegiatan perusahaan untuk memberikan saran-saran kepada manajemen. Tujuannya adalah membantu semua tingkatan manajemen, agar tanggung jawabnya dapat dilaksanakan secara efektif.
Pada Perusahaan Internal Audit diatur dan didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perjan, Perum dan Persero. Kepala Satuan Pengawasan Intern (Internal Audit) bertanggung jawab kepada Direktu Utama sebagaimana diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 pasal 45 ayat 2. 

Pemeriksaan diarahkan untuk membantu seluruh tingkatan manajemen, agar mereka dapat melaksanakan kewajibannya secara efektif dan efisien. 
Norma Pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern atau SPI pada Perusahaan antara lain:
  1. Menilai kecukupan pengendalian manajemen.
  2. Mengevaluasi apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan, rencana dan prosedur yang telah ditetapkan.
  3. Menilai apakah kekayaan perusahaan dipertanggungjawabkan dengan baik dan dijaga dengan baik dari segala kemungkinan risiko kerugian dan dimanfaatkan secara optimal dalam perusahaan.
  4. Meyakinkan tingkat kepercayaan akuntansi dan keandalan data lainnya yang digunakan dalam perusahaan. 
  5. Menilai kualitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan 
  6. Menilai tingkat pelayanan kepada masyarakat 
  7. Menilai dampak sosial dan dampak lingkungan atas setiap kegiatan perusahaan
Ruang Lingkup Pemeriksaan Internal Audit pada Perusahaan meliputi:
  1. Memeriksa Ketaatan dan Keuangan
  2. Pemeriksaan Kehematan
  3. Pemeriksaan Hasil Program.
Ruchyat Kosasih mengatakan perlunya melaksanakan social Audits yang merupakan suatu pemeriksaan yang diarahkan kepada usaha untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengukur dan memantau dampak social. Hal ini dimaksudkan agar Internal Audit dapat menilai tingkat efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakt, dan lebih dari itu merekahendaknya dapat menilai dampak sisial dan dampak lingkungan yang timbul dari setiap kegiatan perusahaan.

Kontribusi Internal Audit
Menurut Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 797/K/1985 tentang Norma Pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern adalah agar tugas-tugas dan kewajiban dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diperlukan beberapa unsur penting untuk membentuk suatu sistem pengendalian manajemen suatu organisasi yaitu :
a.          Organisasi
b.          Kebijakan
c.          Prosedur
d.          Anggota
e.          Perencanaan
f.           Akuntansi
g.          Pelaporan
h.          Pemeriksaan Intern
Masing-masing unsur tersebut saling berkaitan dan mengandung sifat saling mengecek secara otomatis sehingga akan tercipta pencegahan penyimpangan atau pendeteksi dini yaitu sistem yang apabila terjadi penyimpangan akan mudah terdeteksi dan dapat diketahui sedini mungkin.


Internal Audit 4.5 5 Raspati Kamis, 18 Oktober 2012 Pemeriksaan Intern atau Internal Audit adalah suatu fungsi penilaiann yang bebas dalam suatu organisasi, guna menelaah atau mempel...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar